Koranonline.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah akhirnya angkat bicara mengenai polemik pengangkatan kembali dua jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani.
Pemkab Lombok Tengah menegaskan, proses pengangkatan kembali direksi tersebut telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.
Penjelasan itu disampaikan Asisten II Setda Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Rinjani, dalam konferensi pers pada Rabu (9/9/2026).
Menurut Lalu Rinjani, pemerintah daerah sejak awal memastikan seluruh persyaratan administrasi dan aspek legalitas dalam proses pengangkatan direksi terpenuhi. Bahkan, kata dia, Pemkab Lombok Tengah untuk pertama kalinya melibatkan notaris dalam rapat evaluasi kinerja direksi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses evaluasi tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.
“Secara administrasi, semua aturan telah kita penuhi agar tidak ada kesalahan dalam pengangkatan. Saat rapat evaluasi kinerja, kita menggunakan notaris supaya berita acara tercatat dengan baik dan memiliki bobot hukum yang lebih kuat,” ujar Lalu Rinjani.
Lalu Rinjani menjelaskan, berdasarkan ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan dalam pengangkatan direksi.
Pertama, melalui Panitia Seleksi (Pansel). Mekanisme ini dilakukan secara terbuka untuk menjaring calon direksi baru.
Kedua, melalui mekanisme pengangkatan kembali bagi direksi yang telah menjalani satu periode masa jabatan.
Menurut dia, direksi yang telah menjabat satu periode dapat diangkat kembali tanpa harus mengikuti proses seleksi ulang, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan.
“Pengangkatan kembali itu memang diperbolehkan bagi direksi yang baru menjabat satu periode, tentunya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelasnya.
Lalu Rinjani mengatakan, keputusan memperpanjang masa jabatan direksi tidak dilakukan tanpa evaluasi.
Salah satu dasar yang digunakan adalah laporan pelaksanaan tugas dan kinerja selama lima tahun masa jabatan.
Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini kepala daerah.
Selain itu, terdapat rekomendasi dari Dewan Pengawas yang menjadi bagian dalam proses evaluasi.
“Indikator penilaian kinerja meliputi pencapaian target kinerja serta laporan keuangan yang baik. Berdasarkan evaluasi dari KPM, direksi yang bersangkutan dinilai telah memenuhi syarat untuk diangkat kembali,” kata Lalu Rinjani.
Selain soal mekanisme pengangkatan direksi, Pemkab Lombok Tengah juga memberikan klarifikasi mengenai keberadaan Dewan Pengawas PDAM Tirta Ardhia Rinjani.
Lalu Rinjani menyebut jumlah Dewan Pengawas yang ada saat ini telah memenuhi ketentuan regulasi.
Ia menjelaskan, jumlah Dewan Pengawas dalam BUMD dapat terdiri dari satu, dua, atau tiga orang.
Namun, jumlah tersebut memiliki batas maksimal, yakni tidak boleh melebihi jumlah anggota direksi.
Dengan demikian, Pemkab Lombok Tengah menilai komposisi Dewan Pengawas saat ini tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab pun menegaskan bahwa proses pengangkatan kembali direksi telah melalui tahapan evaluasi serta pemeriksaan administrasi untuk memastikan tidak terjadi persoalan legalitas maupun ketidaksesuaian kualifikasi.
