KoranOnline.net -​Di balik suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dihelat pada 29 Oktober 2026 di Kabupaten Lombok Tengah, sejumlah catatan evaluasi krusial mengemuka dan menyoroti berbagai persoalan administratif yang merugikan pemilih serta membebani panitia disampaikan oleh Camat Batukliang, Senin 1/11/2026.

​Salah satu masalah utama yang disoroti adalah masih banyaknya pemilih yang baru melancarkan protes dan merasa keberatan menjelang hari pencoblosan akibat tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, pihak panitia telah membuka ruang pengumuman dan pengecekan sejak tahap DPT sementara hingga masa perbaikan.

Terkait hal ini, Camat Batukliang, Lalu Sudirman, S.Si., M.M., mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan peduli sejak awal proses pendaftaran.

​”Masyarakat harus lebih aware untuk melihat apakah dirinya sudah terdaftar di DPT, sehingga tidak pada detik-detik terakhir baru merasa keberatan tidak terdaftar namanya di DPT. Padahal ini kan panitia pemilihan kepala desa sudah membukanya dari awal, masih dari DPT sementara, kemudian DPT tambahan, perbaikan…” jelas Lalu Sudirman saat di Wawancara di Kantornya.

​Selain persoalan DPT, evaluasi tajam juga diarahkan pada aspek pencalonan, khususnya aturan dukungan bagi calon kepala desa. Penggunaan surat pernyataan dukungan secara kolektif dinilai menimbulkan banyak celah negatif, mulai dari pencatutan nama warga yang merasa tidak pernah memberikan dukungan, hingga maraknya praktik penggandaan dokumen kependudukan seperti KTP.

Mengenai kerancuan sistem dukungan kolektif ini, Lalu Sudirman, S.Si., M.M. menegaskan.

​”Kalau surat pernyataan perorangan itu cukup dia tanda tangan sama melampirkan KTP-nya, tapi apa manfaatnya? Kita mendapatkan, seorang calon itu akan mendapatkan dukungan riil dari pemilih, dari masyarakat… Kalau yang kolektif ini dampaknya ada jual beli KTP, ada masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan dukungan ke situ tapi ada namanya di situ dan ada tanda tangannya.” Tegasnya.

Di sisi lain Lalu Sudirman menegaskan bahwa seharusnya teknis logistik Pilkades juga harus di atur dalam regulasi secara spesifik.

Tidak hanya itu, kendala tekhnis logistik Pilkades baik sebelum Pemungutan maupun setelah pemungutan suara, seperti dimana disimpan, siapa yang terlibat untuk pengamanan seharusnya sudah di atur dalam regulasi Pilkades, termasuk pengamanan kotak suara pasca pencoblosan”. Tegasnya.

Berbagai persoalan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan dinas terkait agar regulasi Pilkades di masa mendatang dapat berjalan jauh lebih ketat, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *