Koranonline.net – Kepala Desa Karang Sidemen, Yuda Praya Cindra Budi, menilai Bambang Supratomo layak ditunjuk kembali sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani atau PDAM Lombok Tengah.
Menurut Yuda, penilaian tersebut didasarkan pada kinerja Bambang selama memimpin PDAM dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menilai Bambang telah memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat Lombok Tengah, khususnya dalam pelayanan air bersih.
“Terkait dengan polemik yang terjadi berkaitan dengan pengangkatan Pak Bambang kembali menjadi Dirut PDAM Tirta Ardhia Rinjani, saya rasa berdasarkan penilaian kinerja selama enam tahun saya menjabat dan juga enam tahun saya mengikuti Pak Dirut, beliau sudah bekerja dengan sangat baik untuk Kabupaten Lombok Tengah secara umum dan untuk Batukliang Utara secara khusus,” kata Yuda saat ditemui di kantornya, Senin (14/9/2026).
Yuda mengatakan, Pemerintah Desa Karang Sidemen selama ini juga menjalin sinergi yang baik dengan PDAM di bawah kepemimpinan Bambang.
Menurut dia, sejumlah persoalan masyarakat terkait pelayanan air bersih di desanya dapat ditangani dengan cepat.
“Alhamdulillah, selama enam tahun ini kami Pemerintah Desa Karang Sidemen dengan Dirut PDAM betul-betul bersinergi dalam membangun desa ini,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Bambang beberapa kali memberikan bantuan kepada masyarakat Karang Sidemen, termasuk bantuan perpipaan.
Bantuan tersebut, kata Yuda, bahkan dapat diberikan setelah masyarakat menyampaikan langsung kebutuhannya kepada pihak PDAM.
“Bukan diminta oleh kepala dusun, tapi masyarakat yang meminta kepada beliau dan beliau langsung merespons permintaan-permintaan masyarakat niki. Bukan merespons satu minggu atau satu bulan, langsung beliau respons,” kata Yuda.
Di sisi lain, Yuda turut menanggapi pernyataan Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah yang mendesak agar panitia seleksi (pansel) segera dilaksanakan terkait pengisian jabatan Dirut PDAM.
Yuda menilai setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, menurut dia, persoalan tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat berdasarkan satu aturan.
“Boleh-boleh saja orang berkomentar dan juga pernyataan. Pak Dewan juga boleh-boleh saja beliau menyampaikan apa pun yang beliau ingin sampaikan. Cuma kita juga tidak boleh hanya terpaku pada satu aturan saja,” tuturnya.
Kades yang berlatar belakang mahasiswa hukum itu mengatakan, terdapat aturan lain yang juga perlu menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan direksi badan usaha milik daerah.
Ia menyebut Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 sebagai salah satu aturan yang perlu dilihat secara menyeluruh.
“Kita juga harus melihat aturan-aturan lain yang memungkinkan tidak perlu dilaksanakan mekanisme pansel di sana. Coba kita buka aturan terbaru, kalau tidak salah di Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” katanya.
Menurut Yuda, terdapat ketentuan tertentu yang memungkinkan pengangkatan kembali direksi tanpa melalui mekanisme seleksi sebagaimana yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Ia pun meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pengangkatan kembali Bambang Supratomo harus dilakukan melalui satu mekanisme tertentu.
“Kalau kita lihat di sana memang bisa dilakukan dengan metode pansel, bisa juga tidak melalui pansel seperti itu,” ujarnya.
Yuda juga meminta masyarakat mempercayakan keputusan terkait pengangkatan kembali Dirut PDAM kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut dia, keputusan pemerintah tentu telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk mempertimbangkan aturan dan rekam jejak calon yang akan ditunjuk.
“Jadi saya rasa juga Bupati Lombok Tengah tidak bodoh. Artinya tidak bodoh mengambil keputusan untuk mengangkat seseorang melalui mekanisme ataupun tidak mekanisme, ya pasti beliau sudah memikirkan semuanya,” katanya.
Yuda menilai pengalaman Bupati Lombok Tengah di pemerintahan dan legislatif juga menjadi salah satu alasan agar keputusan tersebut dapat dipercayakan kepada pemerintah daerah.
“Jadi percayakan saja semua ke Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kita dalam mengambil keputusan,” tutupnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengangkatan kembali direksi BUMD antara lain diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
